Sabtu, 4 Oktober 2025

Ujaran Kebencian

Ustaz Yahya Waloni Cabut Praperadilan, Hakim Perintahkan Penasehat Hukum Keluar

Hakim Praperadilan Anry Widyo Laksono menanyakan kepada Yahya apakah ia ingin mencabut praperadilan dan kuasa terhadap penasehat hukumnya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Sidang praperadilan tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA, Yahya Waloni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021). 

Alkatiri bertanya kepada Yahya perihal apakah Yahya menulis surat kepadanya dan menyatakan tidak pernah memberi kuasa kepadanya atau Yahya tidak setuju dengan praperadilan.

Yahya menjawab dengan mengatakan ia memang tidak setuju dengan praperadilan tersebut.

Alkatiri kemudian mengklarifikasi pertanyaannya yang langsung disambut keberatan kuasa hukum kepolisian.

Hakim Anry kemudian menengahi perdebatan tersebut dan bertanya kepada Yahya.

"Saudara Yahya apakah sesuai surat saudara, ini hanya klarifikasi saja, saudara mencabut, salah satu alasannya adalah karena tidak ingin mengajukan praperadilan ini? Apakah betul?" tanya Hakim Anry.

Yahya kemudian membenarkan pertanyaan tersebut.

Alkatiri kemudian mengajukan keberatan.

"Maaf Yang Mulia, mohon dibatasi secara hukum, ini tidak fair Yang Mulia," kata Alkatiri.

Hakim Anry kemudian menegaskan kembali bahwa ia tidak ingin berpanjang-panjang mengenai sidang tersebut.

Ia pun bertanya lagi kepada Yahya dan memintanya menegaskan jawabannya atas pertanyaan apakah ia ingin tetap melanjutkan praperadilan ini, atau saudara tetap akan menggunakan kuasa hukumnya yang hadir tersebut.

"Saya menyatakan mencabut," kata Yahya.

Hakim Anry kemudian meminta Alkatiri dan rekan-rekannya keluar dari ruang sidang.

"Silakan saudara penasehat hukum, legalisasi saudara sudah dicabut, silakan keluar dari ruangan ini. Silakan. Ini sudah dicabut. Silakan. Silakan untuk keluar dari persidangan ini karena kuasa saudara sudah dicabut. Kita tidak perlu memperpanjang lagi," kata Hakim Anry.

"Kami keberatan dan ingin membuat laporan," kata Alkatiri.

"Silakan. Silakan keluar dari persidangan ini karena kuasa saudara sudah dicabut," kata Hakim Anry.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved