Selasa, 30 September 2025

Anggota DPRD DKI dari PSI Dipecat Diduga Terkait Penggelembungan Dana Reses

Viani Limardi sebelumnya sempat viral karena protes mengenai aturan ganjil genap di Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
Facebook Viani Limardi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi karena sejumlah pelanggaran.

Salah satunya diduga terkait pelanggaran menggelembungkan laporan dana reses.

Surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Viani Limardi sebelumnya sempat viral karena protes mengenai aturan ganjil genap di Jakarta.

"Betul diberhentikan," kata Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo, Senin (27/9/2021).

Ariyo mengatakan PSI sedang menyusun informasi terkait pemecatan tersebut.

Namun dia enggan mengatakan alasan pemecatan Viani Limardi.

Baca juga: Eks Kader PSI Kritik Viani Limardi, Anggota DPRD Jakarta yang Protes saat Kena Razia Ganjil-Genap

Saat dikonfirmasi kebenaran surat tersebut, Direktur Eksekutif DPP PSI Andy Budiman, tidak mengiyakan, tetapi juga tidak membantah.

“Kami sedang menyusun keterangannya, sebentar lagi kami sampaikan,” kata Andy Budiman, Senin (27/9/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Dalam surat pemecatan yang beredar, PSI Bukan hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, PSI juga memberhentikan selamanya sebagai kader.

Dalam surat disebutkan, Viani telah melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

Viani dinyatakan melanggar pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Seperti diketahui nama Viani sempat viral karena terekam berdebat dengan anggota kepolisian setelahg menolak ditindak terkait peraturan ganjil-genap.

Viani juga disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutesertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Di poin, lain DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid 19. PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Aggota Legislatif PSI 2020.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan