Gara-gara Teguran Tidur di Pinggir Jalan setelah Pesta Miras, Penjaga Kapal di Muara Baru Habisi ABK
Seorang penjaga kapal tega menghabisi nyawa seorang ABK gara-gara masalah sepele. Korban ditegur saat tidur di pinggir jalan.
"Kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku di daerah Majalengka. Atas bantuan aparat kepolisian setempat, kami berhasil mengamankan pelaku," ucap Kholis.
Warjono diamankan dengan barang bukti utama yakni badik yang masih lengkap terbungkus sarung kulit.
Badik tersebut lah yang gunakan untuk menusuk korban dalam peristiwa 5 Agustus lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan/Gerald Leonardo Agustino)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.