Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Polda Metro Jaya Gunakan Cara Manual dan Elektronik Tilang Pelanggar Ganjil Genap

Penindakan dengan sistem tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan, Rabu (1/9/2021).

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas Polisi Lalulintas sedang melaksanalan pemeriksaan ganjil genap kendaraan yang masuk ke Jalan MH Thamrin dari Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di berlakukan perpanjangan PPKM level 4. Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilisasi penumpang. Sepeda motorpun di larang melintas di Jalan Sudirman - MH Thamrin. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Sehingga, kata dia, untuk menindak para pelanggar diputuskan penindakan secara manual.

"Jadi kita ada sistem konfirmasi dulu kita utamakan tilang manual, karena pelanggaran ETLE kan tidak di semua tempat, misalkan di Jalan Rasuna Said ada beberapa titik, di Jalan Sudirman Thamrin ada beberapa titik. Mungkin ada titik-titik itu ada juga anggota jadi yang kemudian itu ditilang secara manual," ujar Sambodo.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro: Ganjil Genap Berlaku bagi Semua Kendaraan Roda Empat Berpelat Hitam

Sebagai informasi, penurunan level kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang semula berada di Level 4 menjadi Level 3, berdampak pada aturan ganjil-genap di Jakarta.

Kebijakan Ganjil-Genap dirasa masih efektif untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kebijakan PPKM Level 3 ini.

Usai menggelar rapat dengan stakeholder terkait, Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengurangi jumlah ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap selama PPKM Level 3.

Jumlah ruas jalan yang semula 8, kini dikurangi menjadi 3 ruas jalan. Pengurangan itu diputuskan berdasarkan hasil rapat dengan Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta.

"Satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai 30 Agustus kita akan kurangi yang semula 8 ruas jalan, kini menjadi 3 kawasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8).

Tiga ruas jalan ini terdiri dari Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said mulai dari simpang Mampang sampai simpang Imam Bonjol. Sementara untuk pemberlakuan jadwal sistem ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Setelah mengurangi jumlah ruas jalan yang memberlakukan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi setiap masa PPKM. Evaluasi akan dilakukan selama satu minggu ke depan.

"Setelah tanggal 30 Agustus, kita akan evaluasi terkait efektifitas dari ganjil-genap di 3 kawasan ini," ucap Sambodo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved