Virus Corona
Polda Metro Jaya Gunakan Cara Manual dan Elektronik Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Penindakan dengan sistem tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan, Rabu (1/9/2021).
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penindakan dengan sistem tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan, Rabu (1/9/2021).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam penerapannya penindakan tilang dilakukan dengan cara penindakan langsung atau secara manual dan tindakan elektronik melalui penerapan ETLE.
"Tindakan hukum yang kita lakukan ini tentu nanti akan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan menggunakan pelanggaran ETLE dan dengan menggunakan tilang secara manual," kata Sambodo kepada awak media, Rabu (1/9/2021).
Sambodo mengatakan untuk penindakan secara manual, petugas akan menindak secara langsung para pelanggar yang didapati menggunakan pelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal saat melintas.
Setelah itu, data pelanggar yang ditindak tersebut akan dicocokkan dengan data yang terekam di kamera ETLE, sebelum akhirnya bukti pelanggaran itu dikirimkan ke pelanggar.
"Nanti kita lihat, kalau ada pelanggar ganjil-genap yang ketangkap oleh petugas (tilang manual), nanti kalau dia sudah ditilang secara manual tentu ditilang secara ETLE sudah kita kirimkan," kata Sambodo.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal di Masa Perpanjangan PPKM
Sementara untuk penindakan tilang elektronik kata Sambodo, dilakukan dengan memotret kendaraan beserta pelat nomor polisi yang telah melanggar penerapan Ganjil-Genap.
Artinya, kamera ETLE yang sudah terpasang di beberapa titik tersebut akan secara otomatis merekam pelat nomor kendaraan yang melanggar.
"Tapi kalau kita lihat datanya dia tidak ditilang secara manual tapi tercapture oleh E-TLE, maka hasil capturean itu akan kita kirimkan ke pelanggar sebagai barang bukti terhadap pelanggaran ganjil genap," ungkap Sambodo.
Guna menerapkan prinsip double check, pihaknya kata Sambodo akan melakukan sinkronisasi data antara petugas yang melakukan tilang dengan kamera ETLE.
Hal tersebut diterapkan agar tidak terjadi penindakan tilang dua kali terhadap pelanggar.
Baca juga: Aturan Perjalanan PPKM Level 4: Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama
"Data itu (tilang manual) kemudian kita samakan dengan data capture, sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun ETLE," ujarnya.
Sambodo menyatakan, penerapan dua metode penindakan tilang itu dikarenakan tidak seluruhnya ruas jalan terpasang kamera ETLE di tiga kawasan ganjil-genap.
Adapun kawasan tersebut yakni, sepanjang Jalan Rasuna Said, sepanjang Jalan Sudirman, dan Jalan Thamrin.
Sehingga, kata dia, untuk menindak para pelanggar diputuskan penindakan secara manual.
"Jadi kita ada sistem konfirmasi dulu kita utamakan tilang manual, karena pelanggaran ETLE kan tidak di semua tempat, misalkan di Jalan Rasuna Said ada beberapa titik, di Jalan Sudirman Thamrin ada beberapa titik. Mungkin ada titik-titik itu ada juga anggota jadi yang kemudian itu ditilang secara manual," ujar Sambodo.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro: Ganjil Genap Berlaku bagi Semua Kendaraan Roda Empat Berpelat Hitam
Sebagai informasi, penurunan level kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang semula berada di Level 4 menjadi Level 3, berdampak pada aturan ganjil-genap di Jakarta.
Kebijakan Ganjil-Genap dirasa masih efektif untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kebijakan PPKM Level 3 ini.
Usai menggelar rapat dengan stakeholder terkait, Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengurangi jumlah ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap selama PPKM Level 3.
Jumlah ruas jalan yang semula 8, kini dikurangi menjadi 3 ruas jalan. Pengurangan itu diputuskan berdasarkan hasil rapat dengan Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta.
"Satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai 30 Agustus kita akan kurangi yang semula 8 ruas jalan, kini menjadi 3 kawasan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8).
Tiga ruas jalan ini terdiri dari Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said mulai dari simpang Mampang sampai simpang Imam Bonjol. Sementara untuk pemberlakuan jadwal sistem ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Setelah mengurangi jumlah ruas jalan yang memberlakukan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi setiap masa PPKM. Evaluasi akan dilakukan selama satu minggu ke depan.
"Setelah tanggal 30 Agustus, kita akan evaluasi terkait efektifitas dari ganjil-genap di 3 kawasan ini," ucap Sambodo.