Selasa, 30 September 2025

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor Bawa Senpi yang Kerap Beraksi di Tangerang

Keseluruhan pelaku itu memiliki peran masing-masing, satu di antaranya merupakan penadah barang hasil curian.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya saat menyampaikan hasil penangkapan komplotan pelaku curanmor membawa senpi, di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021). [Rizki Sandi Saputra] 

"Pelaku penadah inisial J, dari saudara AA kemudian menjual ke DPO D yang masih pengejaran," tuturnya.

Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut selama lebih dari 50 kali dengan hasil penjualan curanmor yang dibagi-bagi.

Atas perbuatannya ini para pelaku dijerat pasal 363 sedangkan untuk tersangka J yang merupakan penadah dijerat pasal 480 dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan