Kamis, 2 Oktober 2025

Babak Baru Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok 

Kasus dengan tersangka Adam Ibrahim di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, pada Selasa (27/4/2021) silam itu mulai memasuki babak baru.

TribunJakarta.com/ Dwi Putra
Penemuan babi ngepet yang hebohkan tanah air ternyata hoaks, karangan semata 

Adam pun memerintahkan sejumlah warga untuk menangkap babi tersebut, dengan syarat harus tanpa busana pada tengah malam, Selasa (27/4/2021) silam.

Babi tersebut pun ditangkap, dan memancing perhatian publik hingga akhirnya disebelih dan dikuburkan.

Saat tiba di Kejaksaan Negeri Depok, Adam pun menjalani penelitian yang dilakukan oleh Alfa Dera, Jaksa dari Bidang Intelijen Kejari Depok, dan seorang Jaksa lainnya, Putri. 

"Hari ini Kejaksaan Negeri Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu, pada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Lanjut Herlangga, Adam disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

"Tersangka disangkakan Pasal 14 Ayat 1 ancaman hukumannya 10 tahun, atau kedua Pasal 14 Ayat 2 ancamannya maksimal 3 tahun, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," bebernya.

"Intinya unsurnya adalah barangsiapa menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat," timpalnya.

Baca juga: Sempat Dicopot Karena Kerumunan Megamendung, Kini Irjen Rudy Sufahriadi Jadi Kapolda Sulteng

Terakhir, Herlangga berujar tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, hingga tangga 14 September mendatang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka kemudian penelitian mengenai barang bukti maka tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan hingga tanggal 14 September 2021," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kejari Depok Tunjuk Tiga Jaksa Tangani Kasus Hoaks Babi Ngepet

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved