Berita Viral
Fakta-fakta Kasus Tabrak Lari Mobil Fortuner Berpelat Dinas Polisi, Pengemudi Resmi Jadi Tersangka
Kasus tabrak lari melibatkan mobil Fortuner berpelat dinas polisi. Bahkan, insiden ini sempat viral dan menjadi bahan perbincangan warganet.
Ditambah dengan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, AS lalu ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi kemudian hasil rekaman CCTV."
"Termasuk kesesuaian petunjuk, keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan."
"Setelah cek ulang TKP serta hasil gelar perkara penyidik, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Viral Penangkapan Ikan Gabus Berwarna Emas di MUBA
Tidak ditahan
Sambodo melanjutkan penjelasannya, tersangka disangkakan pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendati demikian, Sambodo melanjutkan tersangka tidak ditahan.
"Karena ancaman yang disangkakan kurang dari 5 tahun, tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Satrio Sarwo Trengginas)