HUT Kemerdekaan RI
Pemprov DKI Tegaskan Sanksi Menanti Bagi Pihak yang Menggelar Lomba 17 Agustus Secara Offline
Ahmad Riza Patria menegaskan Pemprov DKI akan memberi sanksi kepada warga yang nekat menggelar lomba secara offline.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan Pemprov DKI akan memberi sanksi kepada warga yang nekat menggelar lomba secara offline atau yang mengumpulkan massa saat peringatan HUT ke-76 RI.
"Kalau langgar nanti ada sanksinya," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).
Riza menyatakan gelaran lomba offline masih dilarang, mengingat situasi pandemi Covid-19 belum sepenuhnya reda.
Apalagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menerbitkan Seruan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan atau Perlombaan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
Seruan Gubernur itu berisi larangan menggelar lomba, utamanya yang menimbulkan kerumunan atau pengumpulan massa.
Namun, segala bentuk perlombaan yang digelar secara daring atau online, masih diizinkan.
"Kecuali secara online atau daring itu dipahami dan diperbolehkan. Tapi lomba 17 Agustus. Secara fisik seperti dulu tidak diperbolehkan," ungkap Riza.