Berita Viral
FAKTA Viral Lurah di Tangerang Pungli ke Anak Yatim, Minta Rp 250 Ribu untuk Biaya Tanda Tangan
Video Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, diduga melakukan pungutan liar (pungli), beredar di media sosial.
TRIBUNNEWS.COM - Video Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, diduga melakukan pungutan liar (pungli), beredar di media sosial.
Dalam video itu, sang lurah meminta uang sebesar Rp 250 ribu untuk tanda tangan pembuatan surat ahli waris kepada anak yatim.
Namun, pemohon menolak membayar dan menyebut bahwa tanda tangan di setiap kelurahan tidak dikenakan biaya.
Tak ingin melanjutkan perdebatan, lurah itu akhirnya meminta bayaran seikhlasnya.
Baca juga: VIRAL Bapak Ini Rela Dorong Motor yang Kehabisan Bensin demi Bisa Makan, Uangnya Sisa Rp 11 Ribu
Baca juga: Kisah Bripka Arif Dapat Penghargaan Gara-gara Viral Bantu Menjual Koran dan Tisu
Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum:
Diberi Sanksi
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan oknum lurah tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Pemberhentian sementara terhitung mulai dari 6 Agustus 2021, hingga pemeriksaan selesai dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Yang bersangkutan sudah dipanggil, kita akan berikan sanksi sementara untuk diklarifikasi," ujar Arief, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (7/8/2021).
"Yang bersangkutan akan kita nonaktifkan terlebih dulu," jelasnya.
Baca juga: Di Balik Sensasi Dinar Candy hingga Berujung Viral, Ada Motif Ekonomi, Simak Pengakuannya
Baca juga: Mantan Pacar Nikah dengan Sahabat, Wanita Ini Tegar saat Jadi Bridesmaid, Tak Sangka Kisahnya Viral
Mohon Maaf
Diberitakan TribunJakarta.com, identitas lurah tersebut bernama Tamrin.
Camat Ciledug, Syarifudin, menjelaskan Lurah Paninggilan Utara meminta uang kepada warganya saat mengajukan tanda tangan.
Warga tersebut diketahui ingin meminta tanda tangan Lurah Tamrin untuk surat ahli waris.
"Sudah, sudah dipanggil, sudah saya kasih arahan."