Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jakarta dan Jabar, Berikut Ketentuan Perjalanannya

Masyarakat yang berada dalam wilayah PPKM Level 4 dan 3 wajib mengikuti aturan perjalanan orang yang saat ini berlaku.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
ist
Area vaksinasi yang disediakan PT KAI Daop 1 Jakarta di Stasiun Gambir, Selasa (27/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali masih berlanjut hingga 9 Agustus 2021.

Dalam kebijakan PPKM ini, terdapat kriteria level situasi pandemi Covid-19 berdasarkan asesmen seperti kriteria Level 4, Level 3 dan Level 2.

Masyarakat yang berada dalam wilayah PPKM Level 4 dan 3 wajib mengikuti aturan perjalanan orang yang saat ini berlaku.

Selama PPKM Level 1-4, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur perjalanan orang untuk jarak jauh dengan transportasi darat umum maupun pribadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali yang wilayahnya masuk kategori level 3 dan 4 wajib menunjukan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama.

Baca juga: Pak Jokowi, Pengelola Pusat Perbelanjaan Sudah Tak Kuat, Pilih PHK dan Rumahkan Karyawan

"Selain itu, mereka juga wajib menunjukan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam dan rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," ucap Budi.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengusaha Bus Keluhkan Vaksinasi untuk Kru Tidak Maksimal

Kemudian untuk masyarakat yang melakukan perjalanan ke wilayah PPKM Level 1 dan 2, hanya perlu menunjukan hasil tes PCR dalam kurun waktu 2x24 jam dan rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.

Baca juga: Menjerit, Pengusaha Resto Tantang Pejabat Jalani Hidup Seperti Karyawan yang Dipotong Upahnya

"Selanjutnya khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal," ucap Budi.

Masyarakat yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, lanjut Budi, tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau PCR.

"Harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan," ujar Budi.

Perjalanan Aglomerasi

Untuk masyarakat yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi Jabodetabek menggunakan KRL diwajibkan menunjukkan STRP sebelum melakukan perjalanan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, selama masa PPKM Level 4 mulai 2-9 Agustus 2021 aturan perjalanan untuk calon penumpang KRL tetap berlaku seperti wajib membawa STRP.

"Layanan KRL hingga saat ini hanya untuk masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, dengan menunjukkan STRP sebelum melakukan perjalanan dengan KRL," ucap Anne, Selasa (3/8/2021).

Beberapa aturan untuk para calon penumpang KRL, sebagai berikut:

1. Penumpang wajib memiliki STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

2. Selain STRP penumpang KRL juga dapat menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3. Layanan KRL hanya untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis, pengobatan, persalinan, duka cita dan vaksinasi dengan menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Kereta api jarak jauh

Untuk aturan perjalanan dengan KA jarak jauh, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih mengikuti aturan Surat Edaran Kemenhub No 53 Tahun 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan, selama perpanjangan PPKM level 3-4 aturan perjalanan orang dengan KA jarak jauh masih sama seperti sebelumnya.

Penumpang KA jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera masih harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama sebelum melakukan perjalanan.

"Selain itu, untuk penumpang KA yang masih berumur di bawah 12 tahun untuk sementara masih dibatasi dan hanya yang berkepentingan khusus," ucap Joni saat dihubungi Tribunnews, Senin (2/8/2021).

Joni juga menjelaskan, selain harus menunjukkan kartu vaksin penumpang KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.

Berikut rangkuman wilayah di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang masuk dalam kategori PPKM Level 4 dan 3:

Jawa Barat dengan wilayah kriteria PPKM Level 4

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Garut

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Banjar

- Kota Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

Wilayah PPKM Level 3

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Pangandaran

- Kabupaten Majalengka

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Karawang

- Kota Tasikmalaya

DKI Jakarta wilayah kriteria PPKM Level 4

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Jakarta Barat

- Jakarta Timur

- Jakarta Selatan

- Jakarta Utara

- Jakarta Pusat

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved