Ini Motif Suami di Jakarta Selatan Tega Habisi Nyawa Istrinya
Pelaku bernama Abdul Rahman (66) pun terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan di Jagakarsa Jakarta Selatan akhirnya terungkap.
Diberitakan seorang suamo tega menghabisi nyawa istrinya di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Dugaan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP pembunuhan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Rabu (28/7/2021).
Pelaku bernama Abdul Rahman (66) pun terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
"Ancamannya hukuman mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Azis.

Azis mengungkapkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa cemburu Abdul Rahman terhadap Maysuroh.
Kepada penyidik, Abdul Rahman mengaku sering memergoki istrinya bermesraan dengan sejumlah pria lain.
"Adapun motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu terhadap istrinya karena beberapa kali ditemui terlihat mesra dengan seseorang atau beberapa orang," kata Azis.
Bahkan, lanjut Azis, Abdul Rahman telah memendam cemburu kepada istrinya selama 5 tahun.
"Ternyata tersangka telah memendam dendam yang cukup lama, kira-kira 5 tahun. Istrinya punya hubungan yang lama dengan beberapa orang, namun dia mencari kesempatan untuk eksekusi," ungkapnya.
Setelah diperiksa selama 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Rahman sebagai tersangka kasus pembunuhan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis.
Setelah membunuh istrinya, Abdul Rahman ternyata sempat berpura-pura meminta tolong kepada tetangganya untuk membangunkan korban.