Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Sejumlah Makam Korban Covid-19 di TPU Pasir Putih Depok Amblas

Salah seorang petugas makam, Dede, menuturkan, amblasnya sejumlah makam ini disebabkan oleh hujan deras yang turun beberapa hari lalu.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Sejumlah makam pasien Covid-19 yang amblas di TPU Pasir Putih, Sawangan, Kamis (22/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sejumlah makam korban Covid-19 amblas di TPU Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.

Dari pantauan di lokasi, sekiranya ada lebih dari 10 makam pasien Covid-19 yang amblas beberapa centimeter ke bawah.

Salah seorang petugas makam, Dede, menuturkan, amblasnya sejumlah makam ini disebabkan oleh hujan deras yang turun beberapa hari lalu.

"Ini (amblas) akibat hujan," ujar Dede pada wartawan di lokasi, Kamis (22/7/2021).

Diduga tanah yang kurang padat menjadi faktor penyebab amblasnya sejumlah makam ini.

"Mungkin tanahnya kurang padat, jadi amblas," katanya.

"Atau bisa juga karena petinya jebol, jadi tanah masuk ke dalam peti dan makamnya amblas," timpalnya lagi.

Baca juga: Hingga Hari Ini 86.198 Pasien Covid-19 di Jakarta Masih Menjalani Isolasi dan Perawatan

Dede mengatakan, sejumlah makam yang amblas ini juga sudah diperbaiki beberapa diantaranya, dengan timbunan tanah dibagian atas makam.
"Dari pihak pemakaman akan diperbaiki lagi. Baru beberapa hari ini sih tanah makam amblas kejadiannya," pungkasnya.

Depok PPKM Level 4

Pemerintah Kota Depok turut memperkuat kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diputuskan Presiden Joko Widodo dimana berlaku hingga 25 Juli 2021.

Pemkot Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/288/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan ini juga sebagai turunan kebijakan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di dalam keputusan Wali Kota Depok tersebut juga telah ditetapkan sembilan aturan yang diberlakukan, yaitu:

1. PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan