Daftar Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja Untuk Warga Jabodetabek Selama Masa PPKM Darurat
Pemerintah DKI Jakarta kini memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja selama masa PPKM Darurat.
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna
Terdapat pengecualian bagi Kementerian/Lembaga dan Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain).
Baca juga: Daftar Sejumlah Jalan di Jakarta yang Macet Pagi Ini, Diduga Buntut Penyekatan PPKM Darurat
Mekanisme Pengajuan STRP
1. Pemohon mengajukan STRP melalui laman jakevo.jakarta.go.id
2. Isi form, upload dan submit
3. Verifikasi berkas UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP dapat diunduh di jakevo.jakarta.go.id
Untuk pengecekan STRP di lapangan, cukup dengan menunjukan QR Code melalui HP masing-masing pekerja kepada petugas.
Penerbitan STRP akan dilakukan maksimal lima jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)