Daftar Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja Untuk Warga Jabodetabek Selama Masa PPKM Darurat
Pemerintah DKI Jakarta kini memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja selama masa PPKM Darurat.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah DKI Jakarta kini memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja selama masa PPKM Darurat.
Diketahui STRP berlaku mulai hari ini, 5 Juli hingga 20 Juli 2021.
STRP ini berguna sebagai tanda indentitas tiap pekerja selama bekerja PPKM Darurat.
Dikutip dari unggahan Instagram resmi Pemprov DKI, @dkijakarta, Minggu (4/7/2021), STRP di antaranya berlaku bagi:
Baca juga: Pemerintah Diminta Perketat Jalur Masuk WNA Selama Pelaksanaan PPKM Darurat
1. Pekerja Sektor Esensial: Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan-non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor.
2. Pekerja Sektor Kritikal: Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
Kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu ibu hamil/bersalin.

Baca juga: PPKM Darurat, Simak Cara Daftar dan Pengajuan STRP bagi Pekerja dan Perorangan ke Pemrov DKI
Persyaratan Registrasi STRP
Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor):
- KTP Pemohon
- Surat Tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Kemenperin Sudah Terbitkan 19.280 IOMKI Hingga Awal Juli
Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak:
- KTP Pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna
Terdapat pengecualian bagi Kementerian/Lembaga dan Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain).
Baca juga: Daftar Sejumlah Jalan di Jakarta yang Macet Pagi Ini, Diduga Buntut Penyekatan PPKM Darurat
Mekanisme Pengajuan STRP
1. Pemohon mengajukan STRP melalui laman jakevo.jakarta.go.id
2. Isi form, upload dan submit
3. Verifikasi berkas UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP dapat diunduh di jakevo.jakarta.go.id
Untuk pengecekan STRP di lapangan, cukup dengan menunjukan QR Code melalui HP masing-masing pekerja kepada petugas.
Penerbitan STRP akan dilakukan maksimal lima jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)