Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Cara dan Syarat Vaksin Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasarsenen, Kuota 100 Dosis per Hari

Berikut cara dan syarat vaksin Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasarsenen. Kuota per harinya berjumlah 100 vaksin.

https://www.instagram.com/keretaapikita/
Kegiatan vaksinasi di stasiun. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dan syarat vaksin Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasarsenen.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi bagi penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasarsenen.

Layanan tersebut sudah berjalan sejak 3 Juli 2021.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan fasilitas ini untuk mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran Covid-19 di sektor transportasi.

Baca juga: DAFTAR Vaksin Covid-19 Gratis dari Polri, Cukup Bawa KTP dan Tanpa Syarat Domisili

"Serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021).

Eva melanjutkan penjelasannya, kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, dengan jumlah ketersediaan 100 vaksin per hari.

Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:

1. Berusia >18 tahun;

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama;

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku;

4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA;

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat;

7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19.

Baca juga: Panglima TNI Apresiasi Pemkot Bekasi Sanggup Vaksinasi 25 Ribu Orang Dalam Waktu 1,5 Jam

Syarat keberangkatan penumpang KA selama PPKM Darurat 

Eva menambahkan, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang telah ditetapkan mulai 3-20 Juli 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA.

Yakni, calon penumpang KAJJ diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam.

Juga bisa membawa Rapid Test Antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

"Selain itu, calon penumpang KA wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin," ujar Eva.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity.

"Sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin," tutupnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved