Kamis, 2 Oktober 2025

Pemprov DKI Jelaskan Wacana Tarif Parkir Rp 18.000 Per Jam Bagi Motor

Hingga kini Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih membahas rencana penyesuaian tarif layanan parkir dengan komprehensif

Editor: Eko Sutriyanto
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan sepeda motor parkir di tempat parkir motor Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014). Sejak diterapkan larangan motor melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, kantung parkir di tempat itu belum menunjukkan peningkatan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara,” ujarya.

Baca juga: Anak Juru Parkir di Papua Dianugerahi Gelar Adhi Makayasa oleh KSAL

“Lokasi uji emisi dapat dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” lanjut Adji.

Selain itu dalam rangka implementasi Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, saat ini sedang dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi parkir milik Pemda.

Adapun pelaksanaan uji cobanya ada di Irti Monas (Jakarta Pusat), Kawasan Blok M (Jakarta Selatan) dan Kantor Samsat Jakbar (Jakarta Barat).

Sedangkan terdapat beberapa lokasi tambahan lain yang sedang dikembangkan (on going) untuk uji coba disinsentif tarif parkir.

Misalnya di Kawasan Pasar Mayestik (Jakarta Selatan), Plaza Intercon (Jakarta Barat) dan Park and Ride Kalideres (Jakarta Barat)

“Pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi-lokasi tersebut mengacu pada Pergub 31 tahun 2017, di mana untuk kendaraan bermotor roda 4 adalah Rp 7.500/jam,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi aturan soal tarif parkir. Nantinya, tarif parkir di Jakarta bisa mencapai Rp 60.000 per jam bagi mobil dan Rp 18.000 per jam bagi sepeda motor.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beralasan tarif parkir kendaraan dinaikan untuk mendorong masyarakat beralih naik ke angkutan umum. Harapannya, pengguna kendaraan pribadi bisa berkurang, sehingga kemacetan di Jakarta dapat diminimalisir.

“Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan pendapatan, kemampuan dan kemacetan yang ada. Salah satunya kami upayakan supaya orang pindah ke transportasi publik,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (22/6/2021) malam.

Ariza mengatakan, banyak cara yang dilakukan pemerintah untuk mengentaskan kemacetan, salah satunya kenaikan tarif parkir.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga terus meningkatkan sarana dan prasarana angkutan umum seperti Transjakarta, MRT dan LRT, serta angkutan lain yang tergabung dengan JakLingko, sehingga masyarakat merasa nyaman menaikinya.

“Mengurangi kemacetan tidak hanya pada satu sumber yaitu parkir, tapi itu sangat terkait satu sama lain,” ujarnya.

Karena itulah, kata dia, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi aturan yang menjadi payung hukum tarif parkir.

Baca juga: Berawal dari Cekcok Masalah Parkir, Anggota TNI Dikeroyok 10 Preman

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved