Kamis, 2 Oktober 2025

Pajak Sembako

Pedagang di Bekasi Kaget Dengar Sembako Mau Dipajakin Pemerintah

Pedagang buah di Pasar Baru Bekasi ini pun terang-terangan menolak apabila para barang yang dijualnya juga dikenakan PPn.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Rangga Baskoro
Pengenaan PPn dikeluhkan pedagang Pasar Baru, Bekasi Timur, Sabtu (12/6/2021). Mereka kaget karena akan memberatkan pedagang dan konsumen. 

Rencana yang tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tersebut, sontak direspons secara negatif oleh para pedagang di Pasar Baru Bekasi, Bekasi Timur.

Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan internal.

Artinya pemerimtah belum menyampaikan isi draft kepada DPR, namun ternyata isi dratf sudah bocor.

Kini pemerintah dikrtik karena PPN Sembako diprediksi bakal merugikan rakyat kecil.

Terbaru kritikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.

Ia menilai kebijakan tersebut akan membebani masyarakat.

“Jadi kalau pemerintah tidak mampu membasmi korupsi, tidak mampu membuat prioritas di pembangunan infrastruktur, ya jangan tekan rakyat,” kata Agus.

Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Jenis sembako yang bakal dikenakan PPN antara lain, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Semula, jenis sembako itu dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017.

Sedangkan dalam Pasal 4A draf RUU KUP, sembako dihapus dalam kelompok barang yang tak dikenai PPN.

Menurut Agus, seharusnya pemerintah gencar dalam menangani korupsi yang merugikan keuangan negara, ketimbang membebankan masyarakat dengan pajak.

Ia menyinggung sejumlah kasus yang menimbulkan kerugian negara sangat besar, seperti kasus Jiwasraya, Asabri hingga Bumiputera.

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.

Kemudian dalam kasus Jiwasraya, kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved