Selasa, 30 September 2025

Ricuh di Green Lake City

Dua Anak Buah John Kei Divonis 13 dan 14 Tahun Penjara, Terdakwa Pikir-pikir Sikapi Putusan Hakim

Dua anak buah John Kei divonisi masing-masing 13 dan 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

Editor: Adi Suhendi
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Terlibat pembunuhan berencana, Bukon Koko Bukubun dan Yeremias Farfarhukubun, anak buah John Kei divonis bersalah berujung vonis 13 dan 14 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (20/5/2021). 

Sementara, satu orang anak buah John Kei bernama Bukon Koko dituntut hukumen penjara selama 17 tahun.

Dijaga Polisi Bersenjata Api

engadilan Negeri Jakarta Barat dijaga polisi bersenjata api laras panjang jelang sidang pembacaan vonis untuk terdakwa John Kei, Kamis (20/5/2021) siang.

Diketahui, John Kei didakwa atas kasus pembunuhan terhadap anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Pantauan Wartakotalive.com Kamis (20/5/2021) sampai pukul 13.30 WIB sidang belum kunjung dimulai.

Meskipun perserta sidang, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum sudah berada di ruang Kusumah Atmadjah.

Majelis hakim terlihat belum tiba di ruang sidang.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dijaga Ketat Polisi Jelang Sidang Vonis Terdakwa John Kei

Padahal para terdakwa salah satunya John Kei yang berada di Polda Metro Jaya sudah terkoneksi secara video conference.

Sejumlah petugas polisi berjaga di Pengadila Negeri jakarta Barat dengan membawa senjata laras panjang.

Mereka berjaga di ruang sidang utama dan memeriksa perserta yang masuk ke ruang sidang.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal didampingi Kapolsek Palmerah Kompol Agus Widar mengatakan ada sekira 100 personel polisi yang dikerahkan.

Baca juga: Ketika John Kei Kutip Kata-kata Ahok Saat Bacakan Pledoi

Dimana 60 personel dari Polres Metro Jakarta Barat dan sisanya 40 personel dari Polsek Palmerah.

Penjagaan dibagi menjadi tiga bagian yakni di pintu gerbang Pengadilan Negeri jakarta Barat, di pintu utama, dan di dalam ruang sidang.

"Di depan ruangan sidang kami backup petugas pengadilan. Siapa saja yang masuk akan digeledah petugas pengadilan apabila ditemukan adanya massa yang bawa barang mencurigakan akan kami amankan langsung," katanya.

Diketahui sebelumnya John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dituntut Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Divonis 13 dan 14 Tahun Penjara, Dua Anak Buah John Kei Pikir-pikir Dulu Tanggapi Putusan Hakim

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan