Ricuh di Green Lake City
BREAKING NEWS: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada John Kei, Kamis (20/5/2021).
Editor:
Adi Suhendi
Warta Kota
John Kei bersama Kuasa Hukumnya tertawa mendengar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat membacakan vonis hukuman di PN Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).
Dimana menurutnya tidak masuk akal bila ia melakukan tindakan yang didakwakan, padahal ia baru saja mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
"Saya keturunan Kesatria, bila iya, maka akan saya katakan iya, namun bila tidak, maka saya akan katakan tidak. Kehormatan saya dan para pendahulu saya dapat dibuktikan dari kata-kata saya," ujarnya.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Divonis 15 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Anak Buah Nus Kei, John Kei Tertawa Terbahak