Rabu, 1 Oktober 2025

Hari Buruh

Halau Massa Buruh ke Istana, Polisi Tutup Jalan Medan Merdeka Barat Dengan Kawat Duri

Pihak Kepolisian membentangkan kawat berduri di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Pihak Kepolisian membentangkan kawat berduri di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian membentangkan kawat berduri di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

Pantauan Tribunnews, sekitar pukul 13.30 WIB, pihak kepolisian mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Kawat duri pun dibantangkan selebar jalan tersebut.

Penutupan dilakukan lantaran massa aksi buruh yang menggelar aksi Peringatan May Day mulai berdatangan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Baca juga: KSPSI Tegaskan Seluruh Buruh Peserta Unjuk Rasa Sudah Jalani Swab Antigen

Pihak kepolisian juga menyiapkan sejumlah personel serta kendaraan taktis untuk menghalau massa aksi buruh yang mulai mendekat ke arah Istana Negara.

Meski begitu, massa buruh tak berhenti.

Mereka pun menggelar orasi di kawasan Patung Kuda.

Baca juga: 6 Kendaraan Taktis Kepolisian Disiapkan Guna Amankan Aksi Buruh di Patung Kuda

Dalam aksinya, mereka menyinggung Pemerintah yang tak pernah mendengarkan aspirasi buruh.
Terutama, di massa sulit seperti pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, mereka juga menuntut pemerintah memberikan kesejahteraan kepasa buruh melalui kenaikan upah.

Sementara itu, sejumlah massa aksi buruh terus berdatangan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Patung Kuda, Jakarta.

Petisi Buruh Untuk Presiden Jokowi

Wakil Presiden KSPI Riden Hatam Aziz mengatakan, sebanyak 20 sampai 30 massa buruh sebagai perwakilan diterima masuk ke gedung MK.

Usai menyerahkan petisi ke MK, Riden menyebut massa buruh akan bergerak ke Istana Negara untuk memberikan terkait petisi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bersama perwakilan KSP.

Adapun petisi yang akan disampaikan berkaitan dengan 69 pasal dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dianggap bermasalah dan diharap bisa segera dicabut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved