Komnas PA Sebut Anak Anggota DPRD Bekasi yang Lecehkan Gadis Berusia 15 Tahun Diancam Hukuman Mati
Hal yang dilakukan pelaku bisa dikategorikan kejahatan luar biasa tidak lain karena, korban disetubuhi dan mendapatkan tindakan kekerasan fisik
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai, pelaku kekerasan seksual terhadap anak berinisial PU (15) di Bekasi bisa dikenakan hukuman berat.
Terduga pelaku AT (21) yang merupakan anak anggota DPRD Bekasi diyakini telah melakukan tindakan kekerasan seksual kategori kejahatan luar biasa.
"Di dalam ketentuan undang-undang 17 tahun 2016, disitu ada istilahnya kejahatan luar biasa," kata Arist di Bekasi, Senin (26/4/2021).
Dalam atuaran perundang-udangan itu, hukuman pidana yang bisa dikenakan minimal 10 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup atau mati.
"Itu minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Kalau itu terbukti dan sudah jelas undang-undangnya," tegasnya.
Hal yang menurutnya bisa dikategorikan kejahatan luar biasa tidak lain karena, korban disetubuhi dan mendapatkan tindakan kekerasan fisik.
Disamping itu, hal yang mengejutkan ialah, korban dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh terduga pelaku.
Baca juga: Pria Tusuk PSK 14 Kali, Berawal Cekcok Tarif, Sepakat Rp 300 Ribu, Tapi Cuma Dibayar Setengahnya
"Korban dipaksa tinggal di kos, terjadi serangan kejahatan yang terus menerus dilakukan oleh pelaku di tempat tersebut," terangnya.
"Itu artinya bahwa memang telah terjadi penyekapan di situ, lalu kemudian dia (korban) di tawarkan kepada temannya (konsumen)," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
Pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Dipaksa Jadi PSK
Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15).
Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.
Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Baca juga: Fakta-fakta PSK Nekat Mangkal di Malam Ramadan, Masih 21 Tahun, Terpaksa karena Himpitan Ekonomi
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).
Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.
"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas," tegasnya.
Awalnya Diiming-imingi Pekerjaan
Sebelum dipaksa menjadi PSK, korban PU mengaku, sempat diiming-imingi pekerjaan oleh terduga pelaku berinisial AT.
Korban yang masih duduk di bangku SMP dijanjikan bekerja di sebuah kedai pisang goreng, tapi janji itu hanya modus semata.
"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) pisang goreng," ungkap Novrian.
Pelaku yang sudah berumur dewasa kemudian kembali memainkan modusnya, dia lantas memintas korban menginap di kamar kos agar mempermudah kerjaan.
"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan kita (mereka) tinggal di sini aja. Kos-kosan. Ternyata, pekerjaannya nggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lecehkan hingga Paksa Gadis 15 Tahun Jadi PSK, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terancam Hukuman Berat