Kamis, 2 Oktober 2025

Eks Wali Kota Jakpus: Ada 36 Orang dalam Kerumunan Petamburan yang Disanksi Kerja Sosial

Adapun ditambahkan Bayu, penindakan dilakukan oleh petugas Satpol PP yang bertugas di lapangan. Ke-36 orang tersebut diberikan sanksi kerja sosial.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Reza Deni/Tribunnews.com
Sore di Petamburan III, Jakarta Pusat, sejumlah tim penyidik Polda Metro Jaya kembali lagi ke kediaman imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Rabu (2/12/2020) 

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Berita terkait

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved