Eks Wali Kota Jakpus: Ada 36 Orang dalam Kerumunan Petamburan yang Disanksi Kerja Sosial
Adapun ditambahkan Bayu, penindakan dilakukan oleh petugas Satpol PP yang bertugas di lapangan. Ke-36 orang tersebut diberikan sanksi kerja sosial.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dihadirkan sebagai saksi di sidang Habib Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Bayu memaparkan bahwa terdapat 30 lebih orang yang ditindak dalam kasus Petamburan.
"36 orang peserta yang tidak melaksanakan prokes (protokol kesehatan) ditindak oleh petugas," kata Bayu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Adapun ditambahkan Bayu, penindakan dilakukan oleh petugas Satpol PP yang bertugas di lapangan. Ke-36 orang tersebut diberikan sanksi kerja sosial.
Baca juga: Eks Kapolres Jakpus Beberkan Alasan Tak Langsung Bubarkan Kerumunan di Petamburan: Bisa Rusuh
"Saya hanya lihat laporan secara lisan, tak melihat secara langsung," kata Bayu.
Bayu merinci pelanggaran yang ditemukan Petugas Satpol PP saat kerumunan di Petamburan yakni tak menggunakan masker.
"Jaga jarak juga termasuk. Saya tidak merinci tanyakan itu, saya hanya menanyakan jumlah pelanggar," tandas Bayu.
Baca juga: Sempat Dicopot Karena Kerumunan Petamburan, Bayu Meghantara Kini Dilantik Jadi Kabiro ORB DKI
Diketahui, dalam perkara ini, Habib Rizieq beserta 4 orang lainnya didakwa bersama-sama tetapi dalam berkas terpisah melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.
Penghasutan disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Adapun para terdakwa tersebut di antaranya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis Dijerat Pasal Penghasutan dalam Kasus Kerumunan Massa di Petamburan
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau