Sabtu, 4 Oktober 2025

VIRAL: 2 Pria Mengaku dari Leasing Periksa Motor Warga di Depok Sampai Cek Nomor Mesin

Perampasan kendaraan di jalan oleh debt collector makin meresahkan. Ini kasus terbaru.

istimewa
Kedua pria mengaku dari leasing itu sampai memeriksa nomor mesin motor milik dari pengguna akun Facebook Inah Hopipah tersebut. 

Tips ini diberikan agar warga terhindar dari penipuan.

Dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020), terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan.

Berikut empat syarat dimaksud: 

1. Identitas KTP

Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.

Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.

2. Kartu Sertifikasi Profesi

Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.

Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia). 

Baca: Soal Aksi John Kei, Debt Collector Ini Ungkap Filsafat dari Maluku: Kita Malu Melakukan yang Jahat

3. Surat Kuasa

Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.

Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.

4. Serifikat Jaminan Fidusia

Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.

Surat tersebut harus wajib ada.

Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.

Jika penagih ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat. 

Berita ini tayang di Warta Kota: MAKIN NEKAT, Video Pria Mengaku dari Leasing Periksa Motor Emak-emak di Depok Sampai Cek Nomor Mesin 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved