Komplotan Begal Spesialis Perempuan yang Tidak Segan Lukai Korban dengan Sajam Diringkus Polisi
Yusri mengatakan komplotan begal tersebut mengincar perempuan yang membawa kendaraan bermotor.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hendra Gunawan
Atas perbuatannya mereka disangkakan melanggar pasal Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan, pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, dan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
"Di sini kita tersangkakan dengan pasal 368, 365, dan 480 untuk penadahnya," kata Yusri.
Dari penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pisau sangkur, satu celurit, enam unit handphone, dan tiga buah sepeda motor berbagai merek.