Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Mobil yang dikendarai DA menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada beberapa hari lalu.
Kasus pengendara mobil menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, masih bergulir.
Baca juga: Viral Video Mesum di Serang Banten, Direkam Siang Hari Tak Jauh dari Keramaian, Pelaku Masih Pelajar
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan pengendara mobil tersebut berinisial DA (19).
Menurut dia, pelaku DA diduga mengonsumsi minuman beralkohol.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat diwawancarai awak media soal kasus tabrak lari, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)
"Setelah diamankan di rumahnya, kami langsung minta pelaku untuk tes urine," kata Fahri saat dikonfirmasi wartawan Minggu (14/3/2021).
"Nanti kami lihat dia sempat minum alkohol atau narkoba. Ini masih kami tunggu hasilnya," Fahri melanjutkan.
Jika positif, kata dia, status DA dapat dinaikkan dari pelaku menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku, kami cermati lagi apakah memenuhi unsur sebagai tersangka dalam hal ini," tutur dia.
"Ya bisa jadi, kemungkinan akan naik tersangka," sambungnya.
Fahri mengatakan, polisi mengamanan pelaku DA di kediamannya wilayah Jakarta.
"Kami temukan pelaku di rumahnya pada Jumat (12/2/2021) malam," ucap Fahri.
Kendaraan DA berupa mobil sedan hitam berpelat nomor B 1728 SAQ pun dijadikan barang bukti.
Meski begitu, kata Fahri, pelaku DA memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Surat-surat lengkap, SIM dan STNK pelaku masih aktif," ucap Fahri.