Kamis, 2 Oktober 2025

Fakta Baru Ayah di Koja Cabuli Anak Kandung, Ancam Cerai Ibu Korban Jika Tak Dilayani

Kebejatan Djamaludin (52) yang mencabuli putri kandungnya, J (16), memunculkan fakta baru setelah polisi menyidik lebih dalam.

Editor: Sanusi
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). 

Pertanyaan yang dilontarkannya seputar alasan Djamaludin tega mencabuli J, seberapa sering mencabuli korban.

Hingga bagaimana tindakan cabul yang dilakukan Djamaludin terhadap korban selama ini.

Sampai satu titik, Veronica tak tahan hingga emosi mendengar pengakuan gamblang Djamaludin.

Luapan emosi ini sepertinya terlontar lantaran Veronica yang juga seorang ibu, tak kuat menalar semua alasan itu.

"Puas kamu? Itu anak kandungmu loh," cecar Veronica.

Penyidik menjerat Djamaludin pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

Djamaludin terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved