Fakta Baru Ayah di Koja Cabuli Anak Kandung, Ancam Cerai Ibu Korban Jika Tak Dilayani
Kebejatan Djamaludin (52) yang mencabuli putri kandungnya, J (16), memunculkan fakta baru setelah polisi menyidik lebih dalam.
Pertanyaan yang dilontarkannya seputar alasan Djamaludin tega mencabuli J, seberapa sering mencabuli korban.
Hingga bagaimana tindakan cabul yang dilakukan Djamaludin terhadap korban selama ini.
Sampai satu titik, Veronica tak tahan hingga emosi mendengar pengakuan gamblang Djamaludin.
Luapan emosi ini sepertinya terlontar lantaran Veronica yang juga seorang ibu, tak kuat menalar semua alasan itu.
"Puas kamu? Itu anak kandungmu loh," cecar Veronica.
Penyidik menjerat Djamaludin pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
Djamaludin terancam hukuman 15 tahun penjara.