Kamis, 2 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Rizieq Apresiasi Hakim Beri Peringatan kepada Polda Metro dan Bareskrim Polri

apabila pihak termohon dalam hal ini Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya kembali tidak hadir, proses persidangan akan tetap dijalankan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Alamsyah Hanafiah selaku Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021). 

Penundaan agenda sidang ini lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak memenuhi panggilan.

Dengan begitu Suharno memberikan kesempatan sekali lagi untuk termohon dengan catatan jika pada panggilan selanjutnya termohon juga tidak hadir, maka proses persidangan tetap dilanjutkan.

Oleh karenanya, sidang ditunda dan akan kembali diagendakan pada Senin (8/3/2021) pekan depan dengan agenda pembacaan permohonan surat gugatan oleh pemohon.

"Senin tanggal 8 Maret 2021 pukul 10 pagi, untuk memanggil pihak termohon dengan peringatan, dengan catatan apabila pihak termohon tidak hadir maka akan tetap dilanjut," ucap Hakim Suharno.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved