Ingin Cantik, Payudara dan Bibir Malah Bengkak, Berikut Fakta Klinik Ilegal Zevmine Skincare
Keduanya menyamar sebagai pasien untuk masuk ke dalam klinik dan mendapatkan tindakan medis berupa suntikan botox di area wajah.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kini telah menangkap seorang dokter gadungan pemilik klinik kecantikan ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Wanita dokter gadungan berinisial SW alias Y ini mengelola klinik bernama Zevmine Skincare yang berlokasi di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB Simatupang No 8 RT 013/RW. 005, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Ia adalah pengelola sekaligus dokter gadungan yang melakukan tindakan terhadap para korbannya.
Berikut adalah 7 fakta terkait kasus pengungkapan klinik kecantikan ilegal ini yang dirangkum TribunJakarta.com.
1. Beroperasi Sejak 2017
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi selama empat tahun sejak 2017.
"Klinik ini sudah berdiri sekitar empat tahun," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Ada Publik Figur Jadi Pasien Klinik Kecantikan Ilegal Milik Dokter Gadungan di Ciracas
Klinik tersebut berada di lantai dua sebuah ruko yang disewa oleh tersangka.
Meski demikian, tersangka juga melayani perawatan kecantikan di kediaman pasiennya.
2. Terbongkar Usai Penyamaran Polwan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.
Setelahnya, polisi pun melakukan melakukan penyelidikan secara undercover atau menyamar.
"Karena menyangkut masalah kecantikan, pasti polwan yang kita kedepankan untuk penyelidikan. Dari hasil undercover, berhasil diamankan satu tersangka," ujar Yusri.
Dari informasi yang dihimpun, penyamaran itu dilakukan dua orang polwan, yaitu Iptu YN dan Briptu AM.
Baca juga: Resmikan Klinik Ke-11 di Medan, MS Glow Rekrut Penyandang Disabilitas