Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Telusuri Pil Ekstasi yang Didapat Ridho Rhoma

Selain barang haram yang ada padanya, penyalahgunaan narkotika pil ekstasi ini juga dikuatkan dengan hasil tes urine Ridho.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Herudin
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Tribunnews/Herudin 

Ridho diamankan pada Kamis (7/2/2021) lalu, dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Bukan pertama kali, pada 2017 silam, Ridho juga pernah diciduk kepolisian dengan barang bukti 0,7 narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, berdasarkan pengakuan Ridho, barang haram tersebut belum sempat ia konsumsi saat penangkapan.

“Dia memakai terakhir itu pada saat di Bali, pengakuannya sama teman-teman ada acara di situ. Pada saat ditangkap belum sempat dipakai (ekstasi), dia barusan beli dengan menggunakan kurir kemudian dia transfer,” ungkap Yusri di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (9/2/2021).

Yusri juga mengatakan, alasan Ridho mengkonsumsi barang haram tersebut hanyalah untuk bersenang-senang.

“Untuk senang-senang,” singkat.

Terakhir, Yusri menuturkan, Ridho juga mengakui baru sekali itu memesan pil ekstasi.

“Pengakuannya baru sekali itu saja pada saat di Bali. Pengakuannya itu. Kemudian baru pulang dari Bali dia pesan lagi di sini ekstasi,” pungkasnya.

Nangis Kejer Telepon Rhoma Irama

Setelah tertangkap pihak kepolisian, Ridho Rhoma menangis sejadi-jadinya menelpon sang ayah, Rhoma Irama.

Ridho Rhoma mengaku belum bisa memegang amanah kepada sang ayah yang dibuatnya beberapa tahun silam.

Anak Raja Dangdut itu terancam tak bisa menikahi kekasihnya wanita asal Turki. Karena kali ini, Ridho Rhoma terancam 4 tahun pidana penjara.

Ridho Rhoma yang berusia 32 tahun itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021) lalu.

Selain Ridho Rhoma, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut mengamankan dua orang pria rekannya.

Dari lokasi penangkapan Ridho Rhoma dan dua rekannya, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir ekstasi di bungkus rokok di kantong celana.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved