Kamis, 2 Oktober 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Kasus Tewasnya Laskar FPI Terus Diselidiki: Polisi Diperiksa 5 Jam, Keluarga Korban Urung Jadi Saksi

KABAR TERBARU Kasus tewasnya 6 Laskar FPI. Anggota polisi Polri dan Polda Metro Jaya diperiksa selama lima jam.

Tribunnews/Herudin
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin 

Mengutip Tribunnews, Anam menyebutkan pihaknya sedang menegosiasi jadwal dengan ahli yang dimaksud.

"Komnas HAM mengundang ahli yang tahu mekanisme prosedur substansi soal autopsi. Kita lagi negosiasi jadwal untuk mendatangkan ahli tersebut," terangnya.

Ia pun berharap investigas kasus tewasnya enam Laskar FPI bisa semakin cepat setelah melakukan pemeriksaan tersebut.

"Semoga dengan kerjasama yang cepat ini peristiwa ini cepat dapat diungkap dan dilaporkan kepada presiden dan diungkap kepada publik beberapa hal yang penting untuk menjernihkan dan menerangkan peristiwa yang terjadi," tandasnya.

Keluarga Korban Urung jadi Saksi

Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Keluarga korban enam Laskar FPI dipastikan tidak akan dipanggil lagi menjadi saksi.

Direktur Tindakan Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi RIan Djajad, mengatakan keluarga korban mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus yang terjadi Senin (7/12/2020) dini hari.

Dilansir Tribunnews, Andi mengatakan pihaknya menghormati permintaan keluarga korban.

Ia mengatakan, mengundurkan diri sebagai saksi memang diperbolehkan secara hukum.

"Itu kan dijamin oleh hukum. Dalam pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan. Dan itu hak mereka," terangnya, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: UPDATE Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI: Komnas HAM Periksa Barang Bukti, akan Libatkan Ahli Autopsi

Baca juga: Polemik Lahan Ponpes Markaz Syariah FPI dengan PTPN, Ini Penjelasan Ahli Hukum Agraria

Andi menegaskan pihaknya tak akan melakukan pemanggilan berikutnya pada keluarga enam Laskar FPI yang tewas.

"Sudah tidak," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved