Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Haikal Hassan Akui Tak Ada Persiapan Khusus
Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan akhirnya memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian terkait cerita 'mimpi bertemu Rasulullah SAW'
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Theresia Felisiani
Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.
Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.