Selasa, 30 September 2025

Aksi 1812

Kompolnas: Kepolisian Sah dan Berwenang Membubarkan Demonstrasi 1812

Poengky Indarti menyebutkan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi menjadi alasan relevan agar kepolisian melakukan pembubaran.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Youtube Kompas TV
Brimob ditantang peserta aksi 1812 berbaju biru 

"Terdapat dua anggota Polda Metro Jaya terluka pada saat melakukan upaya penangkapan," tutur Argo.

Di sisi lain, kata Argo, terdapat 26 peserta aksi 1812 yang dinyatakan reaktif Covid-19 saat dilakukan Rapid Test. 

"Sampai dengan pukul 16.00 WIB total pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 sejumlah 26 orang," jelasnya.

Setelah dinyatakan reaktif terhadap virus SARS-CoV-2 itu, kata Argo, peserta aksi tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

"Dibawa ke RSD Wisma Atlet, Kemayoran," tukas dia.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan