Aksi 1812
Kompolnas: Kepolisian Sah dan Berwenang Membubarkan Demonstrasi 1812
Poengky Indarti menyebutkan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi menjadi alasan relevan agar kepolisian melakukan pembubaran.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Terdapat dua anggota Polda Metro Jaya terluka pada saat melakukan upaya penangkapan," tutur Argo.
Di sisi lain, kata Argo, terdapat 26 peserta aksi 1812 yang dinyatakan reaktif Covid-19 saat dilakukan Rapid Test.
"Sampai dengan pukul 16.00 WIB total pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 sejumlah 26 orang," jelasnya.
Setelah dinyatakan reaktif terhadap virus SARS-CoV-2 itu, kata Argo, peserta aksi tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dibawa ke RSD Wisma Atlet, Kemayoran," tukas dia.