24 Orang Disuruh Polisi Dorong Motor 3 Km Subuh-subuh, gara-gara Ketahuan Balap Liar
Balap liar itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Cipete Selatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (17/12/2020) jelang subuh.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 24 orang disuruh mendorong motor masing-masing gara-gara ketahuan balap liar.
Balap liar itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Cipete Selatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (17/12/2020) jelang subuh.
Sebanyak 24 motor disita karena sedang berada di lokasi balap liar Polsek Cilandak dan tidak membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.
Akhirnya, mereka dipaksa mendorong motor masing-masing hingga kantor Polsek Cilandak. Kira-kira jaraknya sekitar 3 Km.
Baca juga: Ayah Bawa Pedang dan Anak Bawa Golok Habisi Saudara gara-gara Perselisihan Keluarga
'“Kami suruh dorong dari Pangeran Antasari ke Polsek Cilandak,” kata Kapolsek Cilandak, AKP Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Kamis pagi.
Iskandarsyah mengatakan, anggota Polsek Cilandak sedang melakukan patroli di Jalan Pangeran Antasari.
Kemudian, menemukan balap liar di Jalan Pangeran Antasari.
“Saat ditemukan, sedang persiapan gantian. Yang lagi balapan, kabur,” ujar Iskandar.
Kemudian, pemotor yang terjaring dalam patroli anggota Polsek Cilandak mendorong motor dari Pangeran Antasari melewat Jalan Cipete Raya lalu ke Jalan Fatmawati Raya dan ke Polsek Cilandak.
Baca juga: Sempat Belok ke Apotek yang Dikira Klinik, Sopir Taksi Akhirnya Berhasil Bantu Ibu Melahirkan
Iskandar mengatakan, Polsek Cilandak akan mengembalikan motor jika bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraannya.
“Sebagai pengguna jalan kita wajib mengutamakan keselamatan, harus tertib berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” ujar Iskandar.
Iskandar menegaskan, sebagai pengguna jalan jangan mengganggu pengguna jalan lainnya saat berkendara. (Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertangkap Saat Balap Liar, 24 Orang Disuruh Dorong Motor dari Antasari ke Polsek Cilandak ",