Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Warga yang Masuk ke Ibu Kota akan Diwajibkan Membawa Hasil Rapid Antigen

Pemprov DKI Jakarta bakal mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen

WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Ilustrasi uji swab antigen dari Polda Metro Jaya Selasa (24/11/2020). 

Lebih lanjut, penumpang kereta api jarak jauh harus menyertakan bukti rapid test antigen yang dilakukan maksimal H-2 perjalanan.

Khusus bagi wisatawan yang hendak melancong ke Bali menggunakan pesawat, Luhut mewajibkan untuk membawa hasil tes PCR yang dilakukan maksimal pada H-2 keberangkatan.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.

“Saya minta SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” kata Luhut.

Selain itu, Luhut juga berpesan untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

Seperti diketahui, penularan virus corona penyebab Covid-19 masih terjadi di masyarakat hingga saat ini.

Hal ini terlihat dengan masih bertambahnya kasus Covid-19 dari data yang dicatat pemerintah hingga pukul 12.00 WIB, Selasa (15/12/2020).

Data pemerintah memperlihatkan ada 6.120 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 629.429 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Mulai 18 Desember Masuk Jakarta Wajib Tes Rapid Antigen

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved