Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Akan Konsultasi dan Komunikasi dengan Rizieq Shihab Dahulu
Muhammad Rizieq Shihab hingga saat ini belum mengajukan penangguhan penahanan, meski sudah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab hingga saat ini belum mengajukan penangguhan penahanan, meski sudah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan pihaknya masih harus mengkonsultasikan dan mengkomunikasikan hal itu dengan Rizieq terlebih dahulu.
"Untuk saat ini kami belum mengajukan penangguhan penahanan. Dan kami akan konsultasi dan komunikasi dengan Habib Rizieq Shihab," ujar Sugito, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Sugito mengatakan pihak keluarga sebenarnya ingin mengajukan penangguhan penahanan kepada Rizieq. Namun keputusan berada di tangan Rizieq.
"Keluarga berkeinginan seperti itu tapi setelah saya komunikasi dan diskusi dengan Habib Rizieq Shihab, segala keputusan terkait beliau itu harus dikomunikasikan dulu dengan beliau," kata dia.
"Dan beliau sampaikan, 'Ah nanti dululah urusan mengenai penangguhan'," imbuhnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini
Di sisi lain, Sugito mengatakan pihaknya berterima kasih atas pihak-pihak yang bersedia menjadi penjamin bagi Rizieq.
Dia menyebutkan pihak-pihak itu adalah anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman serta Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
"Terus terang saja kami dari Tim Bantuan Hukum FPI sangat berterima kasih kepada Habiburokhman, kepada Habib Alhabsyi yang siap untuk menjadi penjamin beliau," tandasnya.