Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Kuasa Hukum Rizieq Shihab Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini
Gugatan itu didaftarlan melalui dua anggota tim advokasi Habib Rizieq Shihab, Sumadi dan Hujjatul Baihaqi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Gugatan itu didaftarkan melalui dua anggota tim advokasi Habib Rizieq Shihab, Sumadi dan Hujjatul Baihaqi.
"Alhamdulillah,hari ini selasa 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.
Aziz mengatakan upaya hukum ini adalah upaya pihaknya untuk menegakkan keadilan.
"Memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," lanjut Aziz.
Baca juga: Isi Surat yang Ditulis Rizieq Shihab, Ungkap Perlakuan di Rutan, Minta Dibawakan Sederet Barang Ini
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama, Habaib dan Imam Besar Habib Rizieq Shihab," tambahnya.
Dirinya meminta publik mendoakan dan mendukung langkah Habin Rizieq.
"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yamg rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," pungkasnya.