Sabtu, 4 Oktober 2025

Terlibat Kasus Ancam Penggal Polisi dan Penyebaran Berita Bohong, 2 Orang Diringkus Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang terkait kasus pengancaman terhadap aparat kepolisian dan penyebaran berita bohong.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers terkait kasus ancam penggal polisi dan penyebaran berita bohong 

Tersangka DB

Yusri menjelaskan, sebelum DB alias Muhammad Umar ditangkap, ia mengunggah ujaran kebencian berupa videonya sendiri yang kemudian diunggah ke media sosial miliknya.

Tersangka mengancam akan memenggal kepala polisi jika tetap menangkap Muhammad Rizieq Shihab.

Sedangkan motif pembuatan video tersebut karena DB mengaku simpatisan dan mengidolakan Imam Besar FPI itu.

"Ia mengaku simpatian FPI dan ngefans dengan Rizieq Shihab," ujar Yusri.

Untuk barang bukti yang diamankan terkait dengan penangkapan DB berupa HP dan sebuah peci yang digunakan tersangka saat membuat video.

DB disangkakan pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 6 tahun penjara.

Selanjutnya, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pendalaman terkait dengan dua kasus tersebut.

Yusri dalam kesempatan tersebut meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima kabar yang belum tahu kebenarannya.

"Untuk lebih bijak bermedia sosial, sebagiknya jangan langsung men-sharing dan membaca dengan jelas dan dimengerti dulu, sebelum diposting ulang ke medsos. Cari positif dan negatifnya," tegas dia.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved