Ujaran Kebencian
2 Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap TNI-Polri Ditangkap, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
Dua tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap TNI-Polri melalui media sosial (medsos) ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Editor:
Johnson Simanjuntak
tribunnews.com/Lusius Genik
S (40) dan DB, dua tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap TNI-Polri
"Inisial DB, modusnya adalah pelaku mengunggah video ujaran kebencian bersifat SARA dengan bentuk ancaman kepada polisi.
Ujaran kebencian yang dia sampaikan akan memenggal kepala polisi kalau menahan Rizieq Shihab," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, tersangka S dan DB terancam hukuman penjara enam tahun.
"Kita kenakan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara," pungkas Yusri Yunus.