Kamis, 2 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Polda Metro Dua Kali Batal Gelar Perkara Kerumunan Acara Rizieq Shihab, Ada Apa ?

Setidaknya penyidik Polda Metro 2 kali batal melakukan gelar perkara kerumunan acara Rizieq yang diduga melanggar protokol kesehatan, ini alasannya.

Tribunnews/JEPRIMA
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. Tribunnews/Jeprima 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut rapat itu digelar setelah penyidik memeriksa belasan saksi yang terkait dengan kegiatan tersebut.

Karena ada rapat internal ini, Polda Metro Jaya tidak melaksanakan pemeriksaan saksi untuk hari ini.

"Hari ini kami lagi evaluasi semuanya, kami lagi rapat internal," kata Kombes Tubagus kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: 9 Baliho Bergambar Rizieq Shihab di Jalanan Kabupaten Malang Diturunkan

Menurut Tubagus, kegiatan rapat internal ini hanya untuk menganalisa seluruh keterangan saksi yang telah diperiksa terkait kerumunan tersebut.

Namun demikian, Tubagus tidak merinci terkait materi pembahasan analisa dalam rapat internal kali ini.

"Hari ini sifatnya rapat internal untuk menganalisa hasil yang sudah ada. Sementara yang kemarin belum datang belum konfirmasi ulang," pungkas Tubagus.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus melanjutkan analisa dilakukan dalam rangka melihat apakah keterangan saksi yang bersangkutan masih kurang atau cukup.

Jika kurang, polisi tak menutup kemungkinan kembali memanggil pejabat Pemprov DKI.

Baca juga: Penyidik Polri Kembali Undang Putri dan Mantu Rizieq Shihab Klarifikasi Acara Resepsi di Markas FPI

Yusri juga belum bisa memastikan kapan Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Keputusan itu nantinya bergantung pada proses penyelidikan yang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Apa kemungkinan nanti gelar perkara dilihat dari hasil analisa evaluasi hari ini atau sampai besok, ini kita masih menunggu dari penyidik krimum," ucapnya. (tribun network/thf/igm/danTribunnews.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved