Minggu, 5 Oktober 2025

Baliho Rizieq Diturunkan Anggota TNI, Kepala Satpol PP DKI : Demi Jakarta yang Bersih dan Teratur

Kepala Satpol PP DKI Arifin buka suara soal penurunan baliho bergambar Rizieq minta bantuan TNI/Polri, demi menjaga pemandangan Kota Jakarta.

TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala Satpol PP DKI Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI, Jumat (20/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penurunan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab oleh anggota TNI jadi perbincangan hangat.

Mulai dari kalangan anggota DPR, TNI hingga Satpol PP memberikan komentar. 

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui, penurunan baliho liar itu dilakukan atas perintahnya.

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP DKI Arifin buka suara.

Arifin mengatakan pihaknya bersama TNI/Polri melakukan pencopatan baliho Habib Rizieq demi menjaga pemandangan di kota Jakarta.

"Ini dalam rangka bagaimana kami mewujudkan Jakarta yang bersih yang teratur," ucapnya, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Video Prajurit TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Mayjen TNI Dudung Abdurrachman: Itu Perintah Saya! 

Baliho yang dipasang guna menyambut kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ini sebenarnya pernah diturunkan oleh petugas Satpol PP.

Namun, setiap kali diturunkan, selalu saja ada oknum yang kemudian memasang kembali baliho tersebut.

Untuk itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengakui, pihaknya meminta bantuan dari personel TNI/Polri.

"Apabila tidak diturunkan ya kami akan turunkan, tentu bersama dengan aparat keamanan yang terkait TNI/Polri," ujarnya di Balai Kota DKI.

Sejatinya, Satpol PP telah memberikan dispensasi terkait pemasangan baliho bergambar muka Habib Rizieq Shihab ini.

Namun, pemasang baliho tak kunjung sadar diri sehingga akhirnya Satpol PP bersama TNI/Polri mengambil sikap tegas.

"Regulasi pasang baliho gimana sih? Itu melanggar enggak? Ya tentu untuk memasang sesuatu ada aturannya," kata dia.

Adapun aturan terkait pemasangan baliho di ruanh publik diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 temtang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam pasal 11 Perda itu disebutkan bahwa baliho atau reklame tidak boleh dipasang disembarang tempat.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved