11 Oknum TNI Pengeroyok Jusni Dituntut 1-2 Tahun Penjara, Demokrat: Jangan Harap Hukum Akan Tegak
11 prajurit TNI dari Batalyon Perbekalan Angkutan (Yon Bekang) 4/Air TNI AD mengeroyok dan menganiaya hingga tewas seorang pria bernama Jusni di Jakar
Pria berbaju putih yang baru turun dari motor kemudian mengangkat meja hijau dan menghantamkannya ke Jusni, dua kali. Dalam posisi terjatuh, Jusni melindungi kepalanya dengan tangan. Ada satu pria berbaju hitam yang sekali lagi menghempaskan meja ke korban.
Setidaknya ada empat kali pria itu dilempar meja. Pria berbaju merah mencoba menghalangi lemparan kelima. Namun pria korban pengeroyokan terus diinjak-injak kepalanya dan dipukul bertubi-tubi. Ada pula pria yang memukul korban dengan tongkat panjang.
Staf Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengungkapkan korban yang dikeroyok dalam peristiwa kekerasan tersebut adalah seorang warga Desa Kolowa Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara bernama Jusni (24).
Andi mengungkapkan awalnya Jusni yang sudah berada di Jakarta selama tiga bulan untuk bekerja sebagai pelaut diajak ke sebuah kafe di kawasan Jakarta Utara pada 9 Februari 2020 oleh temannya. Jusni dan kawan-kawanya tiba di café tersebut sekitar jam 3 pagi dini hari. Mereka pulang dari café tersebut sekitar jam 5 dini hari.
Setibanya di depan pintu untuk pulang, tanpa alasan yang jelas Jusni dipukul pakai botol oleh salah seorang yang diduga anggota TNI dan terjadi perkelahian bersama teman-temannya. Saat perkelahian terjadi, terdapat teriakan perintah untuk mencabut pistol dari salah seorang yang diduga anggota TNI. Mendengar hal itu kemudian Jusni beserta teman-teman lainnya melarikan diri.
Sekitar pukul 06.00 WIB para oknum TNI itu mengejar Jusni. Tepat di depan Masjid Jamiatul Islam, Jusni mengalami pengeroyokan. Setelah mengalami penyiksaan, Jusni dibawa ke Jalan Enggano dan kembali mengalami penyiksaan.
Sekitar 5 menit setelahnya, Jusni diduga dibawa ke Mess Perwira Yonbekang 4/Air. Jusni juga diduga mengalami penyiksaan di mess tersebut sekitar 30 menit. Akibat penyiksaan tersebut Jusni mengalami luka di bagian kepala, lebam di area wajah, dan luka sabetan di sekujur punggung.
Kemudian seorang saksi bernama Maulana mendengar informasi dari kawannya menyampaikan bahwa Jusni diculik oleh anggota TNI. Maulana bersama beberapa rekannya lantas datang menjemput korban bertemu di depan Termbekang-1 pada pukul 07.30 WIB. Jusni selanjutnya dibawa teman-temannya ke RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan pada pukul 08.00 WIB. Jusni dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 13 Februari 2020 setelah menjalani pemeriksaan dan koma.
"Kondisinya ketika itu saat dijemput, anggota TNI membawa Jusni dari asrama ke tempat yang dijanjikan untuk menyerahkan Jusni. Jusni sudah dalam keadaan luka berat. Sekira 07.30 WIB Jusni dibawa ke RS Koja, ini di tanggal 09.00 WIB. Ini sempat mengalami koma dan dinyatakan meninggal dunia pada 13 Februari 2020," kata Andi.
Pihak KontraS sendiri baru menerima pengaduan beberapa pekan lalu dari pendamping keluarga korban. "Akhirnya kita menelusuri dan menemui saksi-saksi yang ada terkait verifikasi bukti yang kami dapat," kata Rizaldy.
Sebelas prajurit TNI yang mengeroyok Jusni sudah diseret ke Pengadilan Militer dan sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan oditur militer. Namun, tuntutan terhadap 11 prajurit itu tidak terbilang ringan. Mereka hanya dituntut hukuman antara 1 hingga 2 tahun penjara, dan 2 di antaranya diminta dipecat dari TNI.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/11), sebelas terdakwa hadir di sidang tersebut dengan pakaian dinas lengkap dan berdiri di hadapan hakim selama persidangan. Ke-11 terdakwa itu ialah Letda Cba Oky Abriansyah NP, Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Nur, Sertu Junedi, Serda Erwin Ilhamsyah, Serda Galuh Pangestu, Serda Hatta Rais, Serda Mikhael Julianto Purba, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, Praka Yuska Agus Prabakti, dan Praka Albert Panghiutan Ritonga.
Oditur militer meminta majelis hakim menyatakan sebelas terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian. "Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata oditur militer, Salmon Balubun.
Salmon juga meminta hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan adalah, pertama, perbuatan para terdakwa merusak citra TNI dalam pandangan masyarakat; kedua, para terdakwa kurang menghayati Sapta Marga Sumpah Prajurit butir ke-2 tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI, butir ke-7 tidak sekali-sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat; dan ketiga, perbuatan para terdakwa mengakibatkan Saudara Jusni meninggal dunia.
Sementara itu hal yang meringankan ialah, pertama, para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan; dan kedua, para terdakwa mendapat rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo berdasarkan surat Kapusbekangad R/622.06/12/293/subditpamoster tanggal 30 Juni 2020.