Besok, Tetap Wajib Pakai Masker di dalam Mobil saat PSBB Masa Transisi DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
b. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.
c. Jam operasional sesuai siklus operasi, dengan sistem shift.
2. Pasar Rakyat
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Jam operasional diatur oleh pengelola pasar.
3. Pusat Perbelanjaan & Mall
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait (misalnya restoran mengikuti SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).
c, Jam operasional 10.00 - 21.00 WIB.
4. Pergudangan
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.
c. Jam operasional sesuai siklus operasi, dengan sistem shift.
5. Pertokoan & Retail (berdiri sendiri)
a. Maksimal 50% kapasitas.