Virus Corona
Aparat Gerebek Delta Spa Serpong, Sejumlah Terapis Dipulangkan
Para terapis dan karyawan rumah pijat dan spa itu kemudian diserahkan ke pihak Satpol PP untuk dibina.
Editor:
Hasanudin Aco
Dokumentasi Satpol PP Tangsel
Terapis panti pijat Delta Serpong, Tangsel saat digelandang aparat, Selasa (6/10/2020)
Menurut Muksin, rekomendasi pencabutan izin tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB.
Dalam Pasal 9 beleid tersebut diatur bahwa aktivitas usaha spa dihentikan sementara selama PSBB untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.
"Dalam Pasal 28 itu juga kalau melanggar bisa dikenakan sanksi administrasi pencabutan izin. Nah sementara tempatnya sudah kami segel, dan kami rekomendasi cabut aja," ungkapnya.