Selasa, 30 September 2025

Danpom Kodam Jaya Sebut Serka BP Sedang Mabuk dan Mangkir Kerja Saat Tabrak Briptu Andry

Serka BP ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta atas dugaan kasus tabrak lari

Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta.com/Bima Putra
Personel POM TNI saat membantu olah TKP di lokasi tewasnya Briptu Andry Budi Wibowo, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2020). 

Pasal kedua adalah pasal 312 ayat (2) Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ (tabrak lari) dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan atau denda maksimal Rp75 juta.

Kemudian pasal ketiga adalah meninggalkan Pos Pasal 118 KUHPM dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Serka BP Tersangka setelah Tabrak Briptu Andry, Danpom Jaya: Dia Mabok dan Mangkir dari Kerja

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan