Danpom Kodam Jaya Sebut Serka BP Sedang Mabuk dan Mangkir Kerja Saat Tabrak Briptu Andry
Serka BP ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta atas dugaan kasus tabrak lari
Editor:
Adi Suhendi
TribunJakarta.com/Bima Putra
Personel POM TNI saat membantu olah TKP di lokasi tewasnya Briptu Andry Budi Wibowo, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2020).
Pasal kedua adalah pasal 312 ayat (2) Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ (tabrak lari) dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan atau denda maksimal Rp75 juta.
Kemudian pasal ketiga adalah meninggalkan Pos Pasal 118 KUHPM dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Serka BP Tersangka setelah Tabrak Briptu Andry, Danpom Jaya: Dia Mabok dan Mangkir dari Kerja