Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Khusus di Desa Zona Merah, Bupati Bekasi Batasi Aktivitas Warga Hingga Pukul 21.00 WIB

Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai membatasi aktivitas warga dan operasional pertokoan di wilayah kecamatan atau desa zona merah.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil konferensi pers di Kantor Bupati Bekasi, Jumat (4/9/2020) 

Alamsyah menjelaskan daftar desa zona merah bersifat dinamis dan terus berubah-ubah.

Jika di desa itu sudah tidak ada pasien positif lagi tidak termasuk dalam daftar, begitu sebaliknya.

"Sampai saat ini ada delapan Kecamatan di Kabupaten Bekasi nihil kasus Covid-19, yakni di Muaragembong, Kedungwaringin, Sukakarya, Tambelang, Sukatani, Tarumajaya, Cabangbungin, Bojongmangu dan Pebayuran," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemkab Bekasi Batasi Aktivitas Warga Sampai Pukul 21.00 WIB

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved