Virus Corona
Khusus di Desa Zona Merah, Bupati Bekasi Batasi Aktivitas Warga Hingga Pukul 21.00 WIB
Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai membatasi aktivitas warga dan operasional pertokoan di wilayah kecamatan atau desa zona merah.
Editor:
Theresia Felisiani
Warta Kota/Muhammad Azzam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil konferensi pers di Kantor Bupati Bekasi, Jumat (4/9/2020)
Alamsyah menjelaskan daftar desa zona merah bersifat dinamis dan terus berubah-ubah.
Jika di desa itu sudah tidak ada pasien positif lagi tidak termasuk dalam daftar, begitu sebaliknya.
"Sampai saat ini ada delapan Kecamatan di Kabupaten Bekasi nihil kasus Covid-19, yakni di Muaragembong, Kedungwaringin, Sukakarya, Tambelang, Sukatani, Tarumajaya, Cabangbungin, Bojongmangu dan Pebayuran," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemkab Bekasi Batasi Aktivitas Warga Sampai Pukul 21.00 WIB,