PSBB di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Sebut Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Berlaku Berlipat Ganda
Bagi yang denda mereka dikenakan Rp 250 ribu itu kalau satu kali. Pelanggaran kalau dua kali akan dikenakan Rp 500 ribu, kalau tiga kali pelanggaran
"Ini dilaksanakan selama 24 jam. Tentu tidak hanya yang sifatnya ekstrasioner seperti ini, tetapi juga kami dari pihak kepolisian dengan TNI dengan Dinas Perhubungan standar Satpol PP juga melaksanakan penindakan yang sifatnya mobile," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga memiliki tim yang akan bertugas berpatroli memastikan warga telah mentaati protokol kesehatan selama PSBB.
"Nanti ada tim patroli akan muter, apabila menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pergub 88 tersebut tentu akan dilaksanakan penindakan, sesuai dengan Pergub tersebut tetap penindakan dilakukan oleh Satpol PP dan dari Dinas Perhubungan," pungkasnya.