Selasa, 30 September 2025

PSBB di Jakarta

9.734 Orang Kena Tindak dalam Operasi Yustisi di Jadetabek, Sanksi Denda yang Diterima Rp 88 Juta

paling banyak masyarakat yang melanggar memilih dikenakan sanksi kerja sosial selama 60 menit dengan menggunakan rompi khusus.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga diberi sanksi sosial saat terjaring operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020). Operasi yustisi ini diselenggarakan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020 untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total kembali diterapkan di Ibu Kota. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya telah menindak sebanyak 9.734 dalam Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 selama dua hari terakhir di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Nana mengatakan paling banyak masyarakat yang melanggar memilih dikenakan sanksi kerja sosial selama 60 menit dengan menggunakan rompi khusus.

Total, ada 6.279 orang yang telah dikenakan sanksi sosial.

"Teguran itu sebesar 2971 kemudian sanksi sosial 6.279 dan denda ini 484 orang. Jadi total sanksi ini 9.734 orang," kata Nana saat meninjau operasi yustisi titik check point di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

Baca: Mayoritas Warga DKI Setuju PSBB Kembali Diberlakukan

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menerima sanksi denda masyarakat yang melanggar sebesar Rp 88,6 juta.

"Ini sudah cukup besar yaitu Rp 88.665.000," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nana mengatakan penindakan itu tidak hanya dilakukan di Jakarta saja.

Namun, operasi yustisi digelar serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Tangerang, Bekasi dan Depok.

"Kita mobile hampir semuanya merata karena kita semuanya serentak. Kita melaksanakan kegiatan di wilayah hukum Polda metro jaya termasuk Tangerang, Bekasi dan Depok," jelasnya.

Menurut Nana, penindakan tersebut juga agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih tidak peduli pentingnya proteksi diri dari Covid-19.

Apalagi, kasus positif Covid-19 terus mengalami trend peningkatan.

"Operasi yustisi ini dalam rangka untuk memberikan efek masyarakat. Kita laksanakan secara persuasif humanis dan tegas dan semuanya untuk kepentingan masyarakat supaya kita agar cepat lebih selesai menghadapi Covid-19 ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membentuk 8 titik check point dalam pelaksanaan operasi yustisi untuk menindak para protokol kesehatan Covid-19 selama masa pengetatan PSBB di Jakarta yang telah di mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

Petugas gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polisi dan TNI saat rajia penguna masker bagi warga yang melintas kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020). Warga yang kedapatan tidak mengunakan masker atau pengunaan tidak bener di data.  Setelah itu mereka di minta untuk hukuman sosial dengan menyapu mengunakan rompi yang bertuliskan Melanggar PSBB. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)
Petugas gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polisi dan TNI saat rajia penguna masker bagi warga yang melintas kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020). Warga yang kedapatan tidak mengunakan masker atau pengunaan tidak bener di data. Setelah itu mereka di minta untuk hukuman sosial dengan menyapu mengunakan rompi yang bertuliskan Melanggar PSBB. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

"Seluruhnya di Jakarta ada 8 titik untuk kita melaksanakan operasi yustisi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Menurut Sambodo, 8 titik check point tersebut nantinya di tempatkan di perbatasan di daerah penyanggah kota Jakarta. Selain itu, di titik yang dianggap memiliki tingkat kepadatan pengendara yang tinggi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan