Sabtu, 4 Oktober 2025

Selama PSBB Jakarta, Kapal Dishub Hanya untuk Warga Ber-KTP Kepulauan Seribu dan Petugas

Adanya penerapan PSBB pada Senin (14/9/2020) hari ini, diiringi kebijakan hanya warga pemilik KTP Kepulauan Seribu boleh naik kapal penumpang.

Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari
Kapal penyeberangan menuju Kepulauan Seribu yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, KAKARTA - Adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai pada Senin (14/9/2020) hari ini, diiringi kebijakan hanya warga pemilik KTP Kepulauan Seribu boleh naik kapal penumpang.

Hal itu sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi.

Kasatpel Pelayanan UP Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sulistiyono Widodo mengatakan, hanya pemilik KTP Kepulauan Seribu yang boleh naik kapal menuju pulau.

“Selain itu ASN (aparatur sipil negara), anggota TNI/Polri dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu yang dibuktikan dengan tanda pengenal dan surat tugas,” ucap Widodo, Senin (14/9/2020).

Menurut Widodo, selama penerapan kembali PSBB, maka kapasitas kapal penumpang dikurangi hingga maksimal 50 persen, di mana satu baris terdiri dari dua orang dengan dipisahkan gang.

“Kapal Dishub hanya beroperasi pada Hari Senin-Jumat pukul 05.00-18.00 WIB selama PSBB,” kata Widodo.

Baca: Jakarta PSBB Total Lagi, Langkah Mundur Penanganan Covid-19 di Ibu Kota?

Baca: Volume Pengguna KRL Turun 19 Persen di Hari Pertama PSBB DKI Jakarta

Baca: Ada PSBB, MRT Lakukan Penyesuaian Jam Operasional, Hari Ini Dijalankan Sampai Pukul 22.00 WIB

Sementara, pada saat akhir pekan atau Sabtu-Minggu, dipastikan tidak beroperasi dan melayani penumpang.

Protokol kesehatan Covid-19 juga tetap diterapkan bagi setiap calon penumpang.

"Pemberlakuan protokol kesehatan kepada penumpang juga dilakukan mulai cek suhu tubuh, cuci tangan, jaga jarak dan memakai masker untuk mencegah wabah Covid-19," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020) hari ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tiga kiri) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana (dua kanan) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman (dua kiri), Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri), juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito (kanan), dan Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra (tiga kanan) memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tiga kiri) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana (dua kanan) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman (dua kiri), Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri), juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito (kanan), dan Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra (tiga kanan) memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA (TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA)

Berikut ini pernyataan lengkap Anies Baswedan saat mengumumkan PSBB di Balai Kota DKI Jakarta, MInggu (13/9/2020):

Assalamualaikum wr wb. Selamat siang, salam sejahtera untuk semuanya.

Pada kesempatan siang hari ini kami akan menyampaikan beberapa butir rencana pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.

Bersama kami Bapak Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Juga bapak Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved